MURATARA,PE- Dianggap telah meresahkan masyarakat, unsur Tripika Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan peninjauan langsung aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Minak Desa Noman.
Bersama aparat kepolisian, Koramil dan Satpol-PP Kabupaten Muratara, Jumat (22/1/21), Camat Rupit Deni Andri meminta kepada masyarakat yang melakukan penambangan itu untuk menghentikan aktivitas penambangannya karena telah mencemari lingkungan.
Camat Rupit, Deni Andri mengatakan, tujuan pihaknya bersama unsur Tripika Kecamatan melihat langsung penambangan emas yang ada diwilayahnya adalah untuk memberi imbauan penghentian operasi atau aktivitas penambangan dengan mengunakan mesin dompeng.
“Dalam kegiatan itu kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan penambangan tersebut, agar dapat menghentikan aktivitasnya. Karena kegiatan mereka sendiri selain ilegal, juga telah berdampak terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Sementara itu Pajeri, salah satu Masyarakat Rupit sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas apa yang telah dilakukan unsur Tripika Kecamatan Rupit, terhadap aktivitas penambangan ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
“Kami bangga karena Pemerintah Kecamatan sudah mulai bertindak, dan hal ini langkah bagus karena kalau sudah diimbau (menghentikan penambangan). Nantinya bila masih tidak mentaati, bisa dilakukan penindakan,” ujarnya.
Dengan telah ada tindakan yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Rupit tersebut, dia berharap hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Karang Jaya. “Mengingat pencemaran juga terjadi di Sungai Rupit, bahkan dampaknya sangat parah terhadap perubahan air sungai,”harapnya. SON